
TANGSEL, RJFM – Sebuah laporan kepolisian yang dilayangkan orang tua murid terhadap Christiana Budiyati (55), guru SD Katolik Mater Dei Pamulang, Tangerang Selatan, menyulut keprihatinan publik. Guru yang akrab disapa Bu Budi ini dilaporkan setelah menasihati muridnya, sebuah tindakan yang dimaksudkannya untuk mendidik karakter anak justru membawanya ke ranah hukum.
Kasus ini memantik pertanyaan luas: mengapa niat mendidik bisa dikriminalisasi? Lebih dalam, publik mempertanyakan kerapuhan posisi guru masa kini yang terjepit antara tuntutan pendidikan karakter dan ketakutan akan penyalahgunaan aturan serta viralitas di media sosial.
Pengamat pendidikan Odemus Bei Witono menegaskan, pendidikan karakter sejatinya adalah proses integrasi nilai-nilai dalam seluruh aktivitas sekolah, termasuk melalui keteladanan dan relasi antara guru dan murid. Menurut Direktur Perkumpulan Strada ini, membatasi ruang gerak guru dalam mendisiplinkan siswa justru berbahaya.
”Kalau interaksi ini dibatasi ruang geraknya, sekolah hanya jadi tempat transfer ilmu saja. Padahal, dalam mendidik anak, teguran adalah bagian dari proses formatio (pembentukan),” ujar Odemus, Kamis (29/1/2026).
Ia menyoroti perubahan pola asuh orang tua masa kini, yang cenderung lebih emosional saat anaknya ditegur, sebagai salah satu akar masalah. Odemus mendorong penyelesaian kasus melalui mediasi netral dan penegasan tata tertib sekolah sebagai kesepakatan bersama sejak awal.
Krisis Sistemik dan Hilangnya Kepercayaan
Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru, Muhammad Mukhlisin, melihat fenomena ini sebagai cermin krisis yang lebih dalam. ”Rapuhnya posisi guru ini merupakan efek jangka panjang dari lemahnya posisi pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan,” tegasnya.
Hilangnya kepercayaan antara sekolah, guru, dan orang tua, menurut Mukhlisin, memicu kecurigaan berlebihan yang merusak ekosistem pendidikan. Setiap persoalan kecil berpotensi menjadi konflik hukum.
Merespons maraknya kasus serupa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Menteri Abdul Mu’ti berharap aturan ini dapat memperkuat perlindungan dan menjadi momentum evaluasi.
Namun, Mukhlisin mengingatkan, krisis ini tak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan di atas kertas. ”Sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat harus membangun kerja sama berdasar saling percaya, bukan saling curiga,” pungkasnya.
Kasus Bu Budi kembali menyalakan lampu merah tentang urgensi memperbaiki relasi dan pemahaman bersama dalam trilogi pendidikan: sekolah, orang tua, dan negara. Tanpa itu, tujuan pendidikan karakter hanya akan menjadi slogan.
Tags
Berita